PR SUBANG, - Kejari Subang sigap musnahkan barang bukti (barbuk) pada berbagai kasus yang telah diputus hakim atau inkracht.
Pemusnahan ragam barbuk dilakukan Kejaksaan Negeri Subang di area halaman belakang gedung Kejari Subang pada Jumat (31 Mei 2024).
Kegiatan tersebut dilakukan para Jaksa Kejari Subang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang atau Kajari Subang Akmal Kodrat.
"Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat, SH., M.Hum., beserta jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (incracht) di area halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Subang," terang @kejarisubang, seraya men-tag @kejaksaan.ri dan @kejati_jabar.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan penuntasan rangkaian kewenangan jaksa menindak-lanjuti putusan inkracht atas suatu perkara, karena barbuk merupakan bagian dari obyek eksekusi.
Selain untuk mengurangi tumpukan barang bukti, tindakan ini dilakukan para jaksa di Kejari Subang, -atas kewenangan jaksa- melunasi tunggakan penyelesaian suatu perkara yang sudah incracht.
"Sehingga diharapkan, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian," imbuh @kejarisubang.
***