Polres Subang Ringkus Pelaku Penyuntikan LPG 3 Kg Beromset Miliaran Rupiah Di Pusakanegara

- 3 September 2022, 15:45 WIB
Kapolres subang AKBP Sumarni Saat ekspos kasus pengoplosan LPG
Kapolres subang AKBP Sumarni Saat ekspos kasus pengoplosan LPG /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Dengan berbekal informasi dari masyarakat, tanggal 31 Agustus 2022 Polres subang Polda Jabar melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pengoplos LPG bersubsidi yang disuntikan ke tabung LPG 12 kg dan 50 Kg dengan menggunakan Regulator yang telah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Subang Polda Jabar yang berhasil mengamankan pelaku penyuntikan LPG 3kg beromset miliaran rupiah.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan bahwa Kegiatan usaha penyuntikan Gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung ukuran 12
Kg, dan ukuran 50 Kg (non subsidi) tersebut, dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022, sempat berhenti selama
2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Warga : Berat Tapi Ya Mau Gimana Lagi

"Kegiatan tersebut dilakukan oleh para Tersangka SA, SL, CK, dan AR, dimana Tersangka SA warga Subang, berperan sebagai Penyedia tempat produksi; Pemilik / penyedia
sebagain LPG tabung 3 Kg; dan Penyedia kendaraan operasional sedangkan Tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai Pemilik / penyedia sebagian LPG tabung 3
Kg; Pemilik / penyedia sebagian tabung 12 Kg juga Mengawasi produksi di TKP. ," jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa untuk Tersangka CK warga Jakarta, berperan sebagai Penyedia Regulator yang telah dimodifikasi, Penyedia tabung LPG (kosong) ukuran 12 Kg dan 50 Kg; Pemilik / Penyedia Timbangan elektrik; dan Penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.

'Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG
12 Kg) dari TKP ke gudang milik Tersangka CK di daerah Jakarta Selatan," jelas Kapolres.

Dari hasil produksi ilegal ini, per hari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 Kg dengan omset Rp. 60 juta rupiah atau Rp. 2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan terakhir.

Baca Juga: Berharap Tuah Luis Milla Saat Laga Kandang Persib

"Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 Kg tersebutv tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 Kg namun ini hanya sekitar 10 s.d 11 Kg saja,"jelasnya.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah