PR SUBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mendatang.
Adapun jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjumlah 4797 yang tersebar di 253 desa/kelurahan di Kabupaten Subang.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyebutkan persyaratan Pantarlih ini diantaranya Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani.
Baca Juga: PJ Bupati Subang Hadiri Gerakan Pangan Murah di Cipunagara: Subsidi Harga Pangan untuk Tekan Inflasi
Selain itu harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau Sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
"Petugas Pemutakhiran data pemilih memulai masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024," kata Muhyi
Pada tanggal tersebut, lanjut Muhyi, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit).
"Bagi masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan. Rekrutmen Petugas Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya pendaftaran," imbuhnya
Sekedar informasi bedasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024, KPU Subang sendiri menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2647 TPS.