PR SUBANG - Jajaran Polresta Cirebon menyita puluhan botol miras dari hasil razia sebuah warung yang berada di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (5/2/2023) malam.
Razia tersebut berdasarkan aduan masyarakat melalui program Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, aduan yang disampaikan masyarakat melalui layanan CLBK tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon dengan mendatangi warung yang dilaporkan nekat menjual miras.
Baca Juga: Sinergi Pertamina dan Pemkab Indramayu, Jalan Akses Eks Proyek Sumur Eksplorasi Diperbaiki
"Hasilnya, petugas kami mengamankan 24 botol miras berbagai merek dari warung tersebut. Kemudian kami juga memproses pemilik warung melalui tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Sumarni.
Manta Wakapolrestro Bekasi ini menjelaskan, CLBK merupakan terobosan Polresta Cirebon dalam memberikan jaminan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi 08112274110.