Selain mengamankan terduga pelaku, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp116.000 dari kedua orang tersebut.
Kompol Rizky Adi Saputro menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar.
"Mari kita ciptakan Kota Cirebon bebas dari Pungutan liar," pungkasnya. ***