Rekomendasi BPK RI, Korupsi BPR KR Indramayu Segera Diberesi, Pengemplang Kredit Terus Dikejar

- 28 Mei 2024, 19:18 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Bupati Indramayu Nina Agustina menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). /


PR SUBANG - Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Pemkab Indramayu kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Opini WTP itu menjadi kali ketiga sejak Kabupaten Indramayu dipimpin oleh Bupati Nina Agustina. Itu berarti Nina Agustina telah mengantarkan Pemkab Indramayu meraih hattrick opini WTP dari BPK RI.

Namun dibalik itu semua, BPK RI juga memberikan rekomendasi agar Pemkab Indramayu segera menyelesaikan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPK) Karya (KR) Indramayu.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Terima Kunjungan DPM BEM Universitas Gunung Jati

BPK menilai terjadi potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR KR sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Opini WTP dari BPK ada penekanan suatu hal, yakni soal kasus korupsi dan kredit macet BPR KR yang jumlahnya ratusan miliar. Itu (kasus BPR KR) adalah pekerjaan masa lalu yang sampai sekarang masih ditangani," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Woni Dwinanto, Selasa, 28 Mei 2024.

Woni mengatakan, kasus korupsi BPR KR terjadi jauh sebelum pemerintahan bupati Nina Agustina. Begitu menjabat bupati, justru Nina Agustina sendiri yang membongkar kasus kredit macet BPR KR.

Baca Juga: PJ Bupati Subang Pimpin Rembuk Stunting, Targetkan Zero New Stunting

Angka awal kredit macet ditemukan sebesar Rp230 miliar pada BPR KR Kabupaten Indramayu. Lalu dilanjutkan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkanya terus membengkak, diperkirakan menyentuh Rp350 miliar.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini