Buntut Panjang Prahara Area Lahan Parkir, LAK Galuh Pakuan Datangi Kejari Subang

- 4 Juni 2024, 17:38 WIB
Kuasa hukum Resi Galuh Pakuan, Irwan Yustiarta. SH,
Kuasa hukum Resi Galuh Pakuan, Irwan Yustiarta. SH, /

 

PR SUBANG - Prahara area lahan parkir di RSUD Ciereng Subang berbuntut panjang. Kali ini Karesian Galuh Pakuan bersama tim kuasa hukum Raja LAK Galuh Pakuan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Subang, Selasa 4 Juni 2024.

"Atas nama pendiri sekaligus Karesian Galuh Pakuan, saya mendampingi kang Raja Evi Silviadi Ketua Lembaga Karatwan Galuh Pakuan, untuk memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan Negeri Subang, kami menghadap Kasi Datun." Ungkap Resi Galuh Pakuan, Irwan Yustiarta. SH, kepada awak media.

Dalam memenuhi panggilan tersebut kata Irwan, tim kuasa hukum bersama Karesian akan meluruskan hal-hal yang sebenarnya, hingga menurut Irwan, semuanya sesuai dengan proporsi yang ada.

"Kami akan meluruskan bagaimana kondisi di perparkiran RSUD Ciereng pada saat Covid-19, kemudian bagaimana legalitas kejelasan legalitas kita (PT BKR) perwakilan Subang, dimna Kang Raja Sebagai salah satu pihak yang mengelola perparkiran tersebut," tuturnya.

Intinya tegas Irwan, bukan kita tidak tunduk dan taat kepada Pemkab Subang, namun kami menuntut keadilan terkait hal-hal permasalahan pengelolaan parkir sesuai proporsi yang sebenarnya, kondisi keadaan yang sebenarnya.

"Dari tuntutan itu, sehingga nantinya di ketemukan titik Audit BPK itu sesuai ap yang kita utarakan, mulai dari kondisi covid kemudian legalitas kami, mengenai tunggakan member card dari pihak RSUD." Imbuhnya.

Jadi Hari ini tambah Irwan, kalau pihak RSUD Ciereng Subang mengatakan kami mempunyai tunggakan kepada Pemkab Subang, maka hari ini juga tegas Irwan, kita melalui Kasi Datun akan mengatakan RSUD Ciereng Subang pun mempunyai tunggakan kepada PT BKR perwakilan subang dalam hal ini LAK Galuh Pakuan.

"Kita akan mempertegas hal-hal tersebut," pungkasnya. ***

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah