PR SUBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan terus mengungkap serta menangkap para pelaku narkoba dari mulai kurir hingga pengedar.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Subang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RH alias Bajol (27) dari sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Diketahui, RH yang merupakan pekerja harian lepas salah satu Perusahaan , diamankan berserta barang bukti sabu dengan berat 75 gram.
Baca Juga: Pj Bupati Subang Harapkan ASN Solid dan Netral Jelang Pilkada
Kronologi Penangkapan
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat tentang kecurigaan seringnya transaksi narkotika di desa tersebut. Berbekal Informasi masyarakat tersebut, kemudian tim Satres Narkoba Polres Subang segera melakukan penyelidikan.
“Awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar pria yang akrab disapa Heri itu, pada Minggu, 2 Juni 2024.
Setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan, Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah sesuai Informasi yang diterima.