4 Kursi DPRD Subang Kosong, 3 Diantaranya Tak Bisa Dilakukan PAW, Sekwan Beri Penjelasan

- 3 Juni 2024, 08:08 WIB
Rapat Paripurna DPRD Subang.
Rapat Paripurna DPRD Subang. /Prokompim Subang

PR SUBANG - Empat kursi Anggota DPRD Kabupaten Subang mengalami kekosongan karena meninggal dunia dan terjerat kasus dugaan korupsi.

Keempat kursi yang kosong itu sebelumnya diisi Karnudin (Golkar), Lukman Bahraq (PAN), Supriatna (Golkar) dan Indra Dena (Gerindra). Karnudin, Lukman dan Indra meninggal dunia, sementara Supriatna terjerat dugaan kasus korupsi.

Hingga saat ini kekosongan empat kursi itu belum ada tanda-tanda dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.

Baca Juga: Dua Remaja yang Terlibat Tawuran Konten Diamankan Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota

Plt Sekwan DPRD Subang, Enang Supriatna mengatakan, tiga kekosongan kursi DPRD yang disebabkan meninggal dunia berpotensi tidak dilakukan pergantian antar waktu.

"Untuk yang meninggal dunia, kemungkinan tidak bisa dilakukan PAW karena kurang dari 6 bulan masa berakhir jabatan. Sementara yang satunya lagi kita masih menunggu ingkrah," kata Enang

Enang berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, batas waktu pelaksanaan PAW maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Untuk itu, jika ada anggota DPRD yang dihentikan atau dihentikan kurang dari 6 bulan tidak diperbolehkan proses PAW.***

Editor: Andi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah