Mantan Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Netizen Tidak Sebar Berita Hoaks Terkait Kasus Vina

- 10 Juni 2024, 13:29 WIB
Ketua GPAN, yang juga mantan Kapolres Cirebon Kota, Brigjen Pol (Purn) Siswandi
Ketua GPAN, yang juga mantan Kapolres Cirebon Kota, Brigjen Pol (Purn) Siswandi /Foto: Istimewa/

Siswandi mengingatkan kepada netizen agar tidak menyebarkan hoaks terkait kasus Vina Cirebon ini karena bisa dijerat UU ITE.

"Menyebarkan berita hoaks bisa kena UU ITE dan dipenjara 6 tahun," jelasnya.

Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa cepat mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan dari publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Siswandi juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah kepolisian dengan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

Baca Juga: Indeks Kualitas Air DAS Citarum Ditargetkan Tembus 60 Poin Tahun 2025

"Kami percaya polisi bisa menyelesaikan kasus ini, tentunya dengan sikap profesional dan adanya keterbukaan dalam pengusutan kasus ini, publik akan kembali memberikan kepercayaan atas penegakan hukum dinegara ini," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kasus pembunuhan Vina yang sudah terjadi 8 tahun lalu, polisi ada baiknya memulai penyelidikan dari awal.

Hal ini dimaksudkan, untuk menghindari persepsi publik yang selama ini terlanjur berspekulasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus ini.

Baca Juga: Bupati Subang Beri Semangat Putri Otonom Indonesia 2024 di Trenggalek

"Agar kasus ini tidak kemudian berlarut-larut ya sebaiknya ini harus dimulai dari awal (penyelidikannya), kemudian polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan secara terbuka. Setidaknya, langkah ini bisa kembali membuat citra polisi kembali menjadi baik dimata masyarakat," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini