Baca Juga: Tindakan Jaksa Musnahkan Ragam Barbuk, Kejari Subang: Kasusnya Sudah Inkracht
Adapun tim JPU yang akan menangani kasus ini terdiri dari Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, Muharizal, Sutrisna, Devi Safliana, Yuni Rahayu, Luthfan Al Kamil, dan Jaksa Alfian.
Ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejari Indramayu Siap Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Objek Wisata
Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ketiga tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.***