Tim Gabungan Kejati Jabar dan DIY Amankan DPO Selama 11 Tahun, Dalam Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

- 7 Juli 2022, 18:05 WIB
Penangkapan DPO Kejati DIY di Tasik
Penangkapan DPO Kejati DIY di Tasik /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Tim Gabungan dari Kejati Jabar dan DIY dari tim Intel dibantu oleh Polres Tasikmalaya dan Kodim 0612 Tasikmalaya, mengamankan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati DIY.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap menjelaskan bahwa tersangka ini terlibat kasus 335, dan DPO hampir 11 tahun.

"Pada hari kamis tgl 7 Juli 2022 jam 07.30 WIB bertempat di sekitar Kediaman Rumah Dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jl. Tanuwijaya No. 6 Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan penangkapan DPO an. Muhamad Aidil Fitra Saragih oleh Tim Tabur Kejati DIY bersama-sama Tim Intelijen Kejati Jabar, Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota," jelasnya, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Disela Menunaikan Ibadah Haji Atas Nama Eril, Ridwan Kamil Jenguk Jemaah Haji Jabar yang Sakit Stroke

Sutan menambahkan, bahwa terhadap penangkapan DPO tersebut dibawa ke kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta.

"Terpidana atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun," jelasnya.

Kasipenkum menegaskan, bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009 Muhamad Aidil Fitra Saragih bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dgn ancaman kekerasan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengadilan Agama Cikarang Benarkan Sule Digugat Cerai Natalie Holscher

"Setelah divonis, yang bersangkutan kabur, hingga 11 tahun lamanya. Untuk hukuman yang harus dijalani, yakni pidana penjara selama 4 (empat) bulan" pungkasnya.***

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah