Tak Netral di Pemilu 2024, ASN Siap-siap Disanksi Bahkan Bisa Dipecat

- 22 Januari 2024, 19:57 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024. /Foto: PR SUBANG/Biro Adpim Jabar/

 

PR SUBANG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Hal ini menyusul temuan 20 kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

"Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

Bey menegaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun demikian ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara bukan di ruang publik.

Baca Juga: Membanggakan, Putra Indramayu Turut Andil Dalam Program Revitalisasi Nasional

Terkait temuan 20 kasus netralitas ASN, Bey memastikan kasus tersebut tak ada yang melibatkan ASN Pemda Provinsi Jabar, melainkan tersebar di 27 pemda kabupaten/kota.

"Untuk 20 kasus itu tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar," ucap Bey.

Ia melihat sejauh ini netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah