Kasipenkum Kejati Jabar Sutan, menjelaskan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemberkasan administrasi pemberkasan tahap II.
Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, 5 Juli 2022
"Tadi tiba di Kejati jam 9 ya," papar Sutan, Selasa 5 Juli 2022.
Doni Salmanan sendiri didakwa Bahwa atas perbuatannya, melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***