Doni Salmanan Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung

- 5 Juli 2022, 17:04 WIB
Wakajti Jabar Didi Suhardi Saat Konferensi pers pelimphan kasus Doni Salmanan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar
Wakajti Jabar Didi Suhardi Saat Konferensi pers pelimphan kasus Doni Salmanan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar /Uma Farhan/Subangtalk

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan, menjelaskan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemberkasan administrasi pemberkasan tahap II.

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, 5 Juli 2022

"Tadi tiba di Kejati jam 9 ya," papar Sutan, Selasa 5 Juli 2022.

Doni Salmanan sendiri didakwa Bahwa atas perbuatannya, melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x