Bharada E Tersangka, Penyidik Sita Alat Komunikasi dan CCTV

- 4 Agustus 2022, 12:45 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi / Foto PMJNEWS
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi / Foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

SUBANGTALK - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir J. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait kasus tersebut.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen  Pol Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Barang bukti yang disita tersebut saat ini sudah ada yang diperiksa maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Baca Juga: Timnas U-16 Tumbangkan Singapura Dengan Skor 9-0 Tanpa Balas

“(Barang bukti) Sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” tambahnya.

Selain menyita dan memeriksa barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik," jelasnya, seperti dikutip dari PMJNEWS, Kamis 4 Agustus 2022.

 

Editor: Dede Rukma

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah