Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 07:47 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi / Foto PMJNEWS
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi / Foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

SUBANGTALK - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) kemarin, seperti dikutip dari PMJNEWS, Kamis 4 Agustus 2022.

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Baca Juga: Persib Terus Matangkan Taktik Jelang Laga Tandang

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.***

 

Editor: Dede Rukma

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah