Pengacara Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Ini Kata Menko Polhukam

- 1 September 2022, 08:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal protesnya pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi.

Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban. Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022) mereka tidak diizinkan ikut.

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Kota Bandung Targetkan Sanitasi Bersih di Tiap Kelurahan 100 Persen di Tahun 2023

Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.

Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 31 Agustus 2022

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya.

"Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah