DPC GPNI Surabaya Laporkan SBY Dan AHY Atas Dugaan Tindak Pidana Dan UU ITE

- 24 September 2022, 22:19 WIB
Dpc GPNI Laporkan SBY dan AHY Dugaan UU ITE
Dpc GPNI Laporkan SBY dan AHY Dugaan UU ITE /Uma Farhan/Subangtalk

"Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka."

Baca Juga: Luis Milla : Sore Nanti Saya di Stadion GBLA, Bukan Untuk Melatih Persib Melainkan Dukung Timnas Lawan Curacao

Hendrik menyatakan "Dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

"Selanjutnya, dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016," urai Hendrik.***

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x