SUBANGTALK - Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/10/2022) mendatang.
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Soal Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Agung Siapkan 30 Jaksa dan Tegaskan Perkara Ini Biasa Saja
Seluruh tersangka yang akan diselerahkan yakni seluruh tersangka dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice, dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” paparnya.
“Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” tandasnya.***