Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 08:52 WIB
Kapolri umumkan tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kapolri umumkan tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

SUBANGTALK  Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC. 

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Driver Ojek Online Yang Menceburkan Diri ke Sungai Citarum Terus Dicari, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Tunggu Hasil Pemeriksan TGPF Soal Dugaan Kekerasan oleh Anggota TNI di Kanjuruhan

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Baca Juga: Legenda Sepakbola Dunia Pele Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan : Bencana Terbesar Dalam Sejarah Sepakbola

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.***

Editor: Arief Farandhika Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah