KPU Sebut Kampanye Anies di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

- 8 Januari 2024, 16:08 WIB
Apa itu food estate? Salah satu program nasional yang disebut gagal oelh Anies Baswedan.
Apa itu food estate? Salah satu program nasional yang disebut gagal oelh Anies Baswedan. /Tangkap layar instagram.com/@aniesbaswedan

 


PR SUBANG - Kampanye yang dilakukan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 telah melanggar aturan yang berlaku," kata Anggi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pengamat: Ganjar Pemenang Debat Ketiga, Faktor Prabowo Tiga Kali Setuju

Menurutnya setelah dilakukan rapat pleno dan berdasarkan temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Calon Presiden Anies Baswedan.

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

Baca Juga: Usai Debat Ketiga, Prabowo Kembali Bertugas Sebagai Menhan, Gibran ke Maluku

Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.

Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

Baca Juga: Fakta Unik Situs Gunung Padang, Dr Ali Akbar: Lebih Tua 2700 Tahun dari Piramida Mesir

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut. ***

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah