DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI karena Tidak Loloskan Calon DPD

- 5 Februari 2024, 12:23 WIB
Ketua dan Anggota KPU RI menjalani pemeriksaan oleh DKPP.
Ketua dan Anggota KPU RI menjalani pemeriksaan oleh DKPP. /Foto: PR SUBANG/DKPP/

 

PR SUBANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2024.

Perkara ini diadukan Irman Gusman yang memberikan kuasa kepada Arifudin, Muhammad Fahruddin, dan Tantra Hadimulya.

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.

Dalam pokok aduan, Kuasa dari Pengadu mendalilkan seluruh Teradu tidak melaksanakan dan melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU RI menetapkan Irman Gusman sebagai Calon Anggota DPD Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.

Baca Juga: Panwascam Pasekan Lakukan Pengawasan Pengesetan dan Penyaluran Logistik Berupa Bilik Suara

“Ini dibuktikan dengan diedarkannya rilis media hanya dalam waktu dua jam setelah pengucapan Putusan oleh Majelis Hakim PTUN Selasa, 19 Desember 2023 yang tertulis KPU tidak mau melaksanakan Putusan PTUN Jakarta,” ungkap Arifudin.

Sementara itu, para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I) yang mewakili para Teradu menyebutkan bahwa keputusan yang diambil Para Teradu telah berlandaskan hukum, konstitusional dan tidak bertentangan dengan etika Penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x