KPK Panggil Dua Kepala Dinas Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Ambon

- 12 Juli 2022, 19:30 WIB
KPK Panggil Dua Kepala Dinas Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Ambon/wikipedia
KPK Panggil Dua Kepala Dinas Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Ambon/wikipedia /Rendi Wirman Salas/Subangtalk

SUBANGTALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas di Pemerintahan Kota Ambon, Maluku, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, menyampaikan dua kepala dinas tersebut adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo. 

"Hari ini, dua kepala dinas di Pemkot Ambon diperiksa sebagai saksi tindak pidana persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon, untuk tersangka RL dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Maluku," kata dia. 

Baca Juga: 12 Juli 2022, Simak Ramalan Zodiak Bintang Aquarius dan Pisces

Selain dua kepala dinas tersebut, Ali menyampaikan KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) PUPR Kota Ambon Chandra Futwembunn, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz, Sekretaris Pribadi Wali Kota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa, dan wiraswasta Hendri Khoerniawan. 

KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon. 

Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard selaku Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, yang salah satunya adalah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel di Kota Ambon. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Terus Perkuat Keamanan Digital

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang toko ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. 

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya, surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). 

Halaman:

Editor: Rendi Wirman Salas

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah