Bank Indonesia Luncurkan Tampilan Baru Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

- 19 Agustus 2022, 08:40 WIB
Tangkapan layar uang emisi baru tujuh pecahan tahun 2022 / Instagram Bank Indonesia
Tangkapan layar uang emisi baru tujuh pecahan tahun 2022 / Instagram Bank Indonesia /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan tampilan baru pada Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Meski telah merilis uang baru, BI memastikan pecahan uang rupiah kertas yang lama masih bisa dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.

Baca Juga: Laga Tandang Lawan PSS Sleman, Coach Budiman : Kami Datang Untuk Ambil Poin Penuh

Hal ini sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Pejabat yang Terlibat Pelanggaran Hukum

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama.

Ketujuh Uang TE 2022 yakni terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000,. Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: Instagram Bank Indonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah