Satuan Narkoba Polres Subang Amankan Dua Orang di Tempat Berbeda Pelaku Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

- 29 Januari 2024, 17:30 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar, mengamankan dua orang Pelaku CH dan DN pengedar obat terparang di dua tempat yang berbeda.
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar, mengamankan dua orang Pelaku CH dan DN pengedar obat terparang di dua tempat yang berbeda. /

PR SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pemuda pelaku pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, keduanya diamankan ditempat yang berbeda pada Selasa 23 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo pada Senin 29 Januari 2024.

 “Pelaku CH diamankan di kediamannya di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang sedangkan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang,” ucap AKP Heri.

Selanjutnya Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Subang.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera dilakukan penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai yang telah mengedarkan obat tanpa ijin.

Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN ungkap Kasat AKP Heri Nurcahyo, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Tersangka CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanan dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah