Tindakan-tindakan tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik Polri, hingga akhirnya mereka dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
28 orang anggota Polri yang dipecat itu berasal dari lingkup kerja Polda Jabar yakni Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar.
Termasuk 13 orang diantaranya berasal dari 13 Satuan wilayah Jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, dan Polres Sukabumi.
Kemudian dari Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
***