Seorang Personel Polres Subang Dipecat Saat Kapolda Jabar Pimpin Upacara PTDH Terhadap 28 Anggota Polri

- 6 Maret 2024, 18:38 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus pecat 28 Anggota Polri yang bermasalah, satu diantaranya berasal dari lingkup satuan wilayah Polres Subang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus pecat 28 Anggota Polri yang bermasalah, satu diantaranya berasal dari lingkup satuan wilayah Polres Subang. /Humas Polda Jabar/

PR SUBANG - Puluhan Anggota Polisi dipecat! Seorang personel yang dipecat diantaranya berasal dari lingkup Polres Subang.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, tidak tegas pecat 28 anak buahnya yang lakukan pelanggaran berat disiplin dan kode etik Polri.

Mereka berasal dari lingkungan kerja Polda Jabar termasuk 13 anggota polres. Satu diantaranya berdinas di lingkungan satuan wilayah Polres Subang.

Tindakan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap 28 anggota Polri dilakukan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus berlangsung dalam sebuah upacara resmi Polda Jabar berlangsung Senin (4 Maret 2024).

"Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran," ungkap Kapolda Jabar.

"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar," pesan Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam amanat upacara PTDH yang dipimpinnya.

"Bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah," ungkapnya.

Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan agar setiap anggota Polri sadar diri untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.

Berbagai perkara pelanggaran yang berujung pemecatan 28 anggota Polri ini meliputi kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, hingga pelecehan seksual serta penyimpangan seksual.

Halaman:

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x