Besaran Zakat Fitrah di Subang dan Kabupaten Kota Lainnya di Jawa Barat Mengacu Surat Edaran BAZNAS Jabar

- 17 Maret 2024, 16:51 WIB
zakat fitrah
zakat fitrah /freepik/

PR SUBANG - BAZNAS Jabar menerbitkan surat edaran yang menjadi acuan nilai besaran zakat fitrah lebaran Idul Fitri 2024 untuk Kabupaten Subang dan kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

BAZNAS Jabar menyatakan dengan berlakunya surat edaran tersebut maka data besaran zakat fitrah tahun lalu tidak berlaku.

Surat edaran ini bersumber dari data resmi Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS kabupaten dan kota se-Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M.

Menghadapi lebaran Idul Fitri tahun 2024 M, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah usai berpuasa Ramadhan sebuan penuh.

Sesuai ketentuan yang berlaku, besaran zakat fitrah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tatacara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

Zakat fitrah yang dikeluarkan umat Islam dapat ditunaikan menggunakan beras maupun maupun dikonversikan dengan membayarkan uang dengan nilai yang setara harga beras pada masanya.

Saat ini harga beras mengalami lonjakan yang cukup tinggi hingga mencapai kisaran Rp18.000,00 per liter untuk beras premium. Sementara harga beras medium bertengger di kisaran harga Rp15.000,00 per satu liter-nya.

Kenaikan harga beras ini menjadi pertimbangan BAZNAS saat merekomendasikan besaran zakat fitrah lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Halaman:

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah