Kecelakaan Lalu Lintas di Ciater, Ditlantas Polda Jabar Beberkan Fakta-Fakta Ketidaklayakan Bus

- 29 Mei 2024, 11:11 WIB
/

 

PR SUBANG - Polda Jawa Barat kembali merilis perkembangan penyidikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024. Dalam insiden ini, dua tersangka telah ditetapkan A sebagai pengelola bus, dan AI sebagai pemilik bengkel karoseri dan pengelola bus Putera Fajar.

Keduanya dituduh lalai dalam pengelolaan bus sehingga menyebabkan kecelakaan.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk menentukan keterlibatan pihak lain.

"Kami mendapat arahan dari Bapak Kapolda Jabar agar terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan peran serta tanggung jawab tersangka lainnya," ungkap Wibowo.

Fakta-Fakta Ketidaklayakan Bus

Wibowo memaparkan sejumlah temuan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli. "Kami mendapati bahwa bus Trans Putra Fajar dalam kondisi tidak layak jalan, baik secara administrasi maupun fisik," katanya.

1. KIR Kadaluarsa: "Kendaraan bus Putera Fajar sudah tidak berlaku lagi masa KIR-nya sejak 6 Desember 2023," jelas Wibowo. KIR adalah uji berkala kendaraan untuk menjamin keselamatan teknis.

2. Rem Tidak Berfungsi: Pemeriksaan menunjukkan bahwa kompresor rem yang seharusnya berisi angin justru berisi oli dan air. Jarak yang standar 0,45 cm berubah menjadi 0,3 cm.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini