Kecelakaan Lalu Lintas di Ciater, Ditlantas Polda Jabar Beberkan Fakta-Fakta Ketidaklayakan Bus

- 29 Mei 2024, 11:11 WIB
/

"Minyak rem juga sudah tidak layak digunakan," tambah Wibowo, merujuk pada hasil tes koil yang menunjukkan indikator merah.

3. Dimensi Kendaraan Berubah: "Dimensi bus telah diubah dari standar. Panjang yang seharusnya 11.650 mm menjadi 12.000 mm, dan tinggi dari 3.600 mm menjadi 3.850 mm," ungkapnya. Perubahan ini meningkatkan bobot kendaraan dari 10.300 kg menjadi 11.310 kg.

4. Riwayat Kebakaran: Bus yang terlibat kecelakaan pernah terbakar sebelumnya, pada 27 April 2024 di KM 88 saat dalam perjalanan wisata dari Bandung. "Bus ini telah berganti nama dari Maulana Wijaya Trans menjadi PO Putra Fajar Wisata untuk menghindari pengenalan," jelas Wibowo.

Pertanggungjawaban Hukum

Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, termasuk empat saksi ahli. "Ada dua orang yang bertanggung jawab langsung terkait ketidaklayakan kendaraan, yaitu Saudara A dan Saudara AI," ujar Wibowo.

Fakta yang memberatkan Sdr. A termasuk pengoperasian bus tanpa izin usaha dan perawatan rutin yang buruk. "Sdr. A mengetahui masalah pada bus tetapi tetap memerintahkan sopir untuk melanjutkan perjalanan," kata Wibowo.

AI bertanggung jawab atas perubahan dimensi kendaraan yang dilakukan tanpa izin resmi. "Bengkel AI tidak memiliki izin untuk merubah rancang bangun kendaraan. Perubahan dimensi meningkatkan risiko kecelakaan," tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, kedua tersangka dijerat pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda 24 juta rupiah.

"Penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka," pungkas Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini