Kecelakaan Lalu Lintas di Ciater, Ditlantas Polda Jabar Beberkan Fakta-Fakta Ketidaklayakan Bus

- 29 Mei 2024, 11:11 WIB
/

 

PR SUBANG - Polda Jawa Barat kembali merilis perkembangan penyidikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024. Dalam insiden ini, dua tersangka telah ditetapkan A sebagai pengelola bus, dan AI sebagai pemilik bengkel karoseri dan pengelola bus Putera Fajar.

Keduanya dituduh lalai dalam pengelolaan bus sehingga menyebabkan kecelakaan.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk menentukan keterlibatan pihak lain.

"Kami mendapat arahan dari Bapak Kapolda Jabar agar terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan peran serta tanggung jawab tersangka lainnya," ungkap Wibowo.

Fakta-Fakta Ketidaklayakan Bus

Wibowo memaparkan sejumlah temuan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli. "Kami mendapati bahwa bus Trans Putra Fajar dalam kondisi tidak layak jalan, baik secara administrasi maupun fisik," katanya.

1. KIR Kadaluarsa: "Kendaraan bus Putera Fajar sudah tidak berlaku lagi masa KIR-nya sejak 6 Desember 2023," jelas Wibowo. KIR adalah uji berkala kendaraan untuk menjamin keselamatan teknis.

2. Rem Tidak Berfungsi: Pemeriksaan menunjukkan bahwa kompresor rem yang seharusnya berisi angin justru berisi oli dan air. Jarak yang standar 0,45 cm berubah menjadi 0,3 cm.

"Minyak rem juga sudah tidak layak digunakan," tambah Wibowo, merujuk pada hasil tes koil yang menunjukkan indikator merah.

3. Dimensi Kendaraan Berubah: "Dimensi bus telah diubah dari standar. Panjang yang seharusnya 11.650 mm menjadi 12.000 mm, dan tinggi dari 3.600 mm menjadi 3.850 mm," ungkapnya. Perubahan ini meningkatkan bobot kendaraan dari 10.300 kg menjadi 11.310 kg.

4. Riwayat Kebakaran: Bus yang terlibat kecelakaan pernah terbakar sebelumnya, pada 27 April 2024 di KM 88 saat dalam perjalanan wisata dari Bandung. "Bus ini telah berganti nama dari Maulana Wijaya Trans menjadi PO Putra Fajar Wisata untuk menghindari pengenalan," jelas Wibowo.

Pertanggungjawaban Hukum

Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, termasuk empat saksi ahli. "Ada dua orang yang bertanggung jawab langsung terkait ketidaklayakan kendaraan, yaitu Saudara A dan Saudara AI," ujar Wibowo.

Fakta yang memberatkan Sdr. A termasuk pengoperasian bus tanpa izin usaha dan perawatan rutin yang buruk. "Sdr. A mengetahui masalah pada bus tetapi tetap memerintahkan sopir untuk melanjutkan perjalanan," kata Wibowo.

AI bertanggung jawab atas perubahan dimensi kendaraan yang dilakukan tanpa izin resmi. "Bengkel AI tidak memiliki izin untuk merubah rancang bangun kendaraan. Perubahan dimensi meningkatkan risiko kecelakaan," tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, kedua tersangka dijerat pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda 24 juta rupiah.

"Penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka," pungkas Wibowo. ***

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini