BPD Kabupaten Subang Segera Dikukuhkan untuk Masa Jabatan Tambahan Dua Tahun

- 28 Juni 2024, 10:58 WIB
Setelah mengukuhkan perpanjangan waktu  Kepala Desa Se-Kabupaten Subang, Pj Bupati Tidak lama lagi akan mengukuhkan perpanjangan selama 2 tahun bagi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Subang berdasarkan penetapan UU No 3 Tahun 2024 atas perubahan YU Nomor 6 tahun 2024/H.Yaman/PR Subang.
Setelah mengukuhkan perpanjangan waktu Kepala Desa Se-Kabupaten Subang, Pj Bupati Tidak lama lagi akan mengukuhkan perpanjangan selama 2 tahun bagi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Subang berdasarkan penetapan UU No 3 Tahun 2024 atas perubahan YU Nomor 6 tahun 2024/H.Yaman/PR Subang. /

 

PR SUBANG  - Setelah pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di seluruh Kabupaten Subang, kini giliran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan segera dikukuhkan untuk masa jabatan tambahan dua tahun. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pemdes Kabupaten Subang, Mita, usai acara pengukuhan penambahan masa jabatan Kades di Aula Pemda pada Kamis, 27 Juni 2024.

Mita menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan tidak hanya diperpanjang untuk Kades, tetapi juga BPD.

“Jadi, BPD juga tidak lama lagi akan segera dikukuhkan penambahan masa jabatannya selama 2 tahun oleh PJ Bupati Subang,” ujar Mita.

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi BPD yang masih menjabat setelah ditetapkan UU No. 3 Tahun 2024. Sesuai dengan UU tersebut, masa kerja Kades dan BPD ditambah menjadi 2 tahun.

Sebelumnya, pada Kamis, 28 Juni 2024, sebanyak 243 Kades di Kabupaten Subang telah dikukuhkan dan ditetapkan perpanjangan masa jabatannya oleh Pj Bupati Subang Dr. Imran. 

Pengukuhan tersebut berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024.

"Dari 245 desa di Kabupaten Subang, 243 desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, 2 desa tidak dapat ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa," ujar Mita.

Pengukuhan BPD untuk masa jabatan tambahan dua tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan desa.***

Editor: H. Yaman Suryaman


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah