Kejari Banda Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Rp1 M

28 Juni 2024, 10:09 WIB
Kepala Kejari Banda Aceh menahan tiga tersangka Korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center /Foto: ist/

PR SUBANG - Dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Suhendri langsung tancap gas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia memerintahkan penahanan terhadap tiga orang terduga pelaku korupsi dana ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Ketiga tersangka, yakni MY (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kota Banda Aceh), DA (Kepala Desa Ulee Lheue), dan SH (Kasi Pemerintahan Ulee Lheue), ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juni hingga 16 Juli 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh.

"Ketiga tersangka berinisial MY, DA, dan SH kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 27 Juni sampai 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh," ujar Suhendri kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Buntut Panjang Prahara Area Lahan Parkir, LAK Galuh Pakuan Datangi Kejari Subang

Suhendri menjelaskan, MY, DA, dan SH diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam menerima dana ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.

"Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.008.057.375 (dibulatkan Rp1 miliar lebih). Dana tersebut berasal dari APBK Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2019," tutur dia.

Setelah tahap II pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) selesai, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkan para tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.

"Nantinya, tim jaksa peneliti yang menerima tahap II itu, sekaligus tim JPU dalam persidangan," ungkap Suhendri.

Baca Juga: Tindakan Jaksa Musnahkan Ragam Barbuk, Kejari Subang: Kasusnya Sudah Inkracht

Adapun tim JPU yang akan menangani kasus ini terdiri dari Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, Muharizal, Sutrisna, Devi Safliana, Yuni Rahayu, Luthfan Al Kamil, dan Jaksa Alfian.

Ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejari Indramayu Siap Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Objek Wisata

Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ketiga tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler