OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

- 16 Januari 2024, 17:53 WIB
SUDAH DIKONFIRMASI, OJK Persiapkan Infrastruktur Sebelum Cabut Moratorium Fintech P2P Lending
SUDAH DIKONFIRMASI, OJK Persiapkan Infrastruktur Sebelum Cabut Moratorium Fintech P2P Lending /OJK/

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK PGRI 2 Palimanan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. ***

 

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah