Pimpinan Law Firm JTMP Sebut Pegi Setiawan Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

- 12 Juni 2024, 11:02 WIB
Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi.
Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi. /

Baca Juga: Ketua HIPMI Majalengka 2020-2023 Akui Dugaan Pelanggaran dalam Muscab dan Upayakan Resolusi Damai

Pegi dituduh menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Vina dan Eki menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam. Tidak hanya itu, Pegi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Vina yang saat itu berusia 16 tahun.

Kasus ini terjadi di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, di mana Vina dihabisi nyawanya. Para pelaku, yang merupakan anggota geng motor, juga membunuh Eki, kekasih Vina. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Delapan diantaranya telah divonis, dengan tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu lagi, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara dan telah bebas pada tahun 2024 setelah mendapat remisi.

Sementara itu, Pegi Setiawan alias Perong yang baru ditangkap pada Mei 2024 lalu, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. ***

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini