Polda Banten Resmi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Kasus Pidana ITE

- 15 Juli 2022, 20:30 WIB
Tangkapan layar Foto Nikita Mirzani / Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Tangkapan layar Foto Nikita Mirzani / Instagram @nikitamirzanimawardi_172 /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra membuat Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka. Ini disampaikan langsung oleh  Polda Banten melalui keterangan resminya. 

Artis seksi itu juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka. Sayangnya, Nikita mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) lalu," tulis Polda Banten Jumat (15/7/2022) seperti dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: AKBP Brotoseno Diberhertikan Tidak Hormat, Sang Istri Tata Janeeta : Love You Till Jannah

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut, seperti dikutip dari PMJNEWS, Jumat 15 Juli 2022.

Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.

Baca Juga: Polisi Intimidasi Wartawan yang Meliput Rumah Ferdy Sambo Diamankan, Terancam Sanksi Kode Etik

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.***

 

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x