Polisi Intimidasi Wartawan yang Meliput Rumah Ferdy Sambo Diamankan, Terancam Sanksi Kode Etik

- 15 Juli 2022, 15:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / foto PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK -  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa polisi yang mengintimidasi wartawan yang meliput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap.

"Anggota yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan diamankan," terang Dedi kepada awak media, di Jakarta, Jumat (15/7/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS.

Menurut Dedi, anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap rekan jurnalis tengah ditindaklanjuti untuk proses etik yang ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Baca Juga: Menko Polhukam : Saya Apresiasi Langkah Kapolri Selesaikan Kasus AKBP Brotoseno

"Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," ucap Dedi.

Meski begitu, Dedi belum mau mengungkan identitas dari anggota yang berhasil ditangkap, lantaran melakukan tindak intimidasi tersebut.

Dirinya menegaskan pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Baca Juga: Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Tempat Berbeda

"Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi," tutur Dedi.

"Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa. Semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia," jelasnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah