SUBANGTALK - Polda Banten mengamankan artis sensasional Nikita Mirzani, di sebuah Mall yang terletak di Jakarta Selatan, Kamis sore 21 Juli 2022 kemarin.
Penangkapan dilakukan, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap artis yang akrab disapa "nyai" tersebut.
Kamis malam, Nikita Resmi ditahan di Polres Serang Kota.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diamankan Polisi, Polda Banten Tegaskan Penangkapan Sesuai SOP dan Surat Tugas
Sejumlah pihak dari keluarga, kerabat hingga pengacara Nikita Mirzani mendatangi Mapolres Serang Kota.
Bahkan Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, langsung terbang dari Sulawesi, ketika mendengar kliennya diamankan Polisi.
Semalam, Fahmi tiba di Mapolres Serang Kota pukul 22.17 WIB.
Baca Juga: PKS Jabar Buka Sekolah Relawan Kebencanaan
Tak ada pernyataan dari pengacara Nikita Mirzani, kepada awak media.
"Saya dari Sulawesi barusan. Saya masuk dulu, biar nggak salah informasi," terangnya.***