Nikita Mirzani Diamankan Polisi, Polda Banten Tegaskan Penangkapan Sesuai SOP dan Surat Tugas

- 22 Juli 2022, 05:08 WIB
Tangkapan layar Foto Nikita Mirzani / Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Tangkapan layar Foto Nikita Mirzani / Instagram @nikitamirzanimawardi_172 /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.  

Shinto membenarkan tersangka Nikita Mirzani diamankan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada kamis (21/7) siang kemarin.

Menurut Shinto, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita. 

Baca Juga: PKS Jabar Buka Sekolah Relawan Kebencanaan

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," terang Shinto kepada awak media, Kamis (21/7/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS.

Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.

"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Kompolnas: Temuan Bukti CCTV Jadi Kabar Baik

Masih dari keterangannya, saat penangkapan kepada Nikita Mirzani, apparat keamanan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.

"Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif," tandasnya.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah