Tidak Dilakukan Penahanan, Polisi: Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor

- 23 Juli 2022, 17:10 WIB
Nikita Mirzani saat berada di Polres Serang Kota/ foto PMJNEWS
Nikita Mirzani saat berada di Polres Serang Kota/ foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK -  Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat (22/7/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 23 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Daftar 21 Pemain Persib yang Akan Melawan Bhayangkara FC di Laga Awal Liga Indonesia

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, 23 Juli 2022

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.***

 “Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah