Polres Serang Resmi Tahan Nikita Mirzani

- 23 Juli 2022, 10:45 WIB
Tangkapan layar Foto Nikita Mirzani / Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Tangkapan layar Foto Nikita Mirzani / Instagram @nikitamirzanimawardi_172 /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Kepolisian memastikan langsung menahan artis Nikita Mirzani setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik.

Satuan Reskrim Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.

Baca Juga: Ketum PSSI : Pembukaan Liga 1 Indonesia Siap Dimulai, Bali Jadi Tempat Pembukaan

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat (22/07/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 23 Juli 2022.

Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

KBaca Juga: Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jadi Tersangka

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutupnya.

 

Editor: Dede Rukma

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah