Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi, Jadi Tersangka

- 2 September 2022, 08:31 WIB
Terungkap! Kecelakaan Maut di Bekasi Akibat Blackspot Area, Apa Maksudnya? Cek Fakta Lengkapnya di Sini!
Terungkap! Kecelakaan Maut di Bekasi Akibat Blackspot Area, Apa Maksudnya? Cek Fakta Lengkapnya di Sini! /Tangkap layar Instagram/infojawabarat/

SUBANGTALK - Sopir truk trailer berinisial AS (30) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggL dunia.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis (1/9/2022) kemarin, seperti dikutip dari PMJNEWS, Jumat 2 September 2022.

Menurut Hengki, penetapan tersangka berdasarkan terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Trailer di Bekasi, Pemprov Jawa Barat Surati BPTJ

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo.

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah