Konyol! Kades Bakar Mobil Caleg DPR RI, Karena Sakit Hati Tidak Dilibatkan Timses Kemenangan Pemilu 2024

- 29 Februari 2024, 18:00 WIB
Polres Cianjur ungkap kades pelaku pembakaran mobil caleg DPR RI.
Polres Cianjur ungkap kades pelaku pembakaran mobil caleg DPR RI. /Humas Polda Jabar /

PR SUBANG - Kades bakar mobil caleg di Cianjur dipicu sakit hati dan dendam tidak dilibatkan sebagai timses Pemilu 2024.

Aksi salah satu kepala desa atau kades membakar mobil milik timses caleg DPR RI asal Cianjur, dipicu sakit hati tidak dilibatkan sebagai timses kemenangan Pemilu 2024.

Tindakan konyol kades ini terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Kejadian tersebut diungkap Polres Cianjur Polda Jabar.

Tersangka melakukan aksinya membakar mobil milik timses caleg DPR RI tersebut di halaman parkir Kantor Workshop Kejuruan Pengelolaan hasil pertanian di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

Mobil dibakar pelaku pada hari Sabtu (17/2/24) dini hari, dengan target seluruh formulir C1 Hasil ikut terbakar.

Satreskrim Polres Cianjur dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jabar akhirnya mengamankan 3 tersangka pelaku yang salah satunya berprofesi sebagai Kades Mentengsari, pada Minggu (25/2/2024) di lokasi terpisah.

Kades berinisial S (33) alias Soemantri terindikasi menjadi dalang tindak pidana tersebut beralamat di Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

"Petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan peran masing-masing diantaranya pelaku berinisial S (33) yang bekerja sebagai Kepala Desa dan beralamat di Kampung Cilemat, Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," ungkap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (28/2/2024).

Tindakan Kades dibantu pelaku kedua inisial AM (30) beralamat sama dengan S, bekerja menjadi buruh harian, juga pelaku ketiga dengan inisial A berasal dari Kabupaten Garut.

"Ketiga pelaku memiliki tugas berbeda, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara acak, otak pelaku pembakaran adalah S alias Soemantri yang masih aktif sebagai kepala desa," kata Kapolres Cianjur.

"Otak pelaku pernah dilibatkan sebagai tim sukses pada Pemilu 2019 dan saat itu caleg dari PKB terpilih kembali. Namun, ada sejumlah hitungan yang belum tuntas, ditambah pada Pemilu 2024 yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan," imbuh Kapolres Cianjur.

Hal itulah yang memantik rasa sakit hati sang Kades hingga nekat melakukan perbuatan konyolnya masuk ranah pelanggaran pidana.

“Motif yang pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari si pelaku (S) kemudian juga ada dugaan motif lain, namun itu masih kita dalami. 

Kemudian di 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati, sementara masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar oleh korban. (Menurut) pengakuan dari pelaku demikian,” jelas Kapolres Cianjur.

Pada proses penangkapan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka melakukan aksinya, berupa jerigen berisi sisa bahan bakar minyak, korek api gas, dan sejumlah telepon genggam milik tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

***

Editor: AA Hamzah Hasbullah

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah