Penyidik Bareskrim Duga ACT Buat Perusahaan Baru Sebagai Cangkang

- 15 Juli 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi kasus ACT.
Ilustrasi kasus ACT. / Pixabay/Mohammed_Hassan/

SUBANGTALK -  Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan temuan baru dugaan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT sedang didalami oleh pihaknya.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," ujar Whisnu, Jumat 15 Juli 2022, seperti dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Pemecatan AKBP Brotoseno dari Polri

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan, penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan karena Diduga Melakukan Pencabulan di Jakarta dan Kota Lainnya

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," papar Whisnu.

Namun Whisnu belum membeberkan jumlah dan nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah