Siapa Tersangka Baru Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Langsung Sore Ini

- 9 Agustus 2022, 13:45 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022). Rencananya, Polri juga akan mengumumkan tersangka baru.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Dia menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Soroti Kasus Brigadir J, Jokowi: Usut Tuntas, Citra Polri Harus Dijaga

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Kalangan Pesantren dan Ribuan Santri Majalengka Pilih Ganjar Presiden 2024

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini