Kapolri: Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan

- 10 Agustus 2022, 06:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Mengumumkan Tersangka Dalam Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J/ Foto PMJNEWS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Mengumumkan Tersangka Dalam Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J/ Foto PMJNEWS /Uma Farhan/SUBANGTALK

SUBANGTALK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit, seperti dikutip dari PMJNEWS, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 9 Agustus 2022

Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, 9 Agustus 2022

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x