Bareskrim Sebut Ada Lima Klaster Yang Hilangkan CCTV, Sesuai Perintah Ferdy Sambo Rusak CCTV

- 20 Agustus 2022, 11:05 WIB

SUBANGTALK - Timsus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J. Salah satunya dengan pemindahan hingga perusakan kamera pengawas tersebut.

"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Adapun klaster selanjutnya, kata Asep, pengambilan DVR CCTV. Empat orang diperiksa terkait hal ini.

"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tuturnya.

Asep kemudian melanjutkan, untuk klaster ketiga yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan. Ada tiga orang yang diperiksa.

Baca Juga: Persib Tunjuk Luis Milla Sebagai Pelatih

"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," tuturnya.

Kemudian dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.

"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah