Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

- 20 Agustus 2022, 08:10 WIB
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022 /@divisihumaspolri/Tangkapan layar Instagram

SUBANGTALK - Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) kemarin, seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 20 Agustus 2022.

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Baca Juga: Persib Tunjuk Luis Milla Sebagai Pelatih

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

 

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah