Polri Bakal Beri Pendampingan Psikologis Kepada Anak Ferdy Sambo

- 23 Agustus 2022, 11:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

SUBANGTALK - Polri akan memberikan perlindungan ataupun pendampingan psikologis kepada anak Irjen Pol Ferdy Sambo. Diketahui, mantan Kadiv Propam ini bersama istrinya, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pendampingan tersebut akan dilakukan oleh SDM Psikologi dari Polri.

"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Diwakili Sang Ayah, Almarhum Brigadir J Diwisuda Hari Ini

Sebelumnya, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Baca Juga: Jupe : Kami Akan Maksimalkan Laga Kandang

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Kejadian ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.***

 

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah