Berkas Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan ke PN Jaksel Hari Ini

- 10 Oktober 2022, 14:42 WIB
Tersangka Ferdy Sambo Saat Tiba di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022
Tersangka Ferdy Sambo Saat Tiba di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022 /Uma Farhan/SUBANGTALK

SUBANGTALK  Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidangkan.

Adapun berkas perkara tersebut rencana dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/10/2022).

"Pas lihat jadwal belum ada perubahan. Hari ini memang harus dilimpahkan," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Bersama Supporter, Polda Metro Gelar Salat Gaib untuk Korban Kanjuruhan

"Tentu yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan, barang bukti dilimpahkan enggak secara administrative,” tuturnya.

“Tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti tersebut dipegang penuntut umum," sambungnya.

Meski begitu, dirinya belum mengetahui kapan pastinya bakal dilimpahkan ke PN Jaksel.

Baca Juga: 20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegas Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan

"(Waktu penyerahan, red) saya belum dapat informasi. Karena itu harus hormati mereka dengan PN. Silakan saja ke PN nongkrong di PN," tuturnya.

Di kesempatan yang berbeda, Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, pelimpahan tersebut bakal dilakukan pada hari ini. Tetapi, dirinya belum mengetahui kapan pastinya dilakukan.***

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah